Ganbold quoted ANAK KANTORAN
Masa probation ditentukan oleh kontrakmu. Selama kamu bekerja di Indonesia, Undang-Undang Ketenagakerjaan no. 13 tahun 2003 sudah menetapkan masa probation berlangsung selama tiga bulan bagi karyawan dengan kontrak jenis PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Sebaliknya, karyawan dengan kontrak jenis PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) tidak mengenal probation. Biasanya, perusahaan menawarkan kontrak pendek dulu (tiga sampai enam bulan) untuk kemudian diperpanjang dengan kontrak selanjutnya.
— ANAK KANTORAN (Page 36)
penasaran sama isi UU Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003, apakah memang fix hanya 3 bulan saja untuk PKWTT?
lalu ternyata ada celah di PKWTT untuk probation ini bisa jadi semacam kontrak pendek dulu
