Ganbold quoted ANAK KANTORAN
Jika kamu adalah karyawan kontrak (berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan ingin resign sebelum masa kontrak berakhir, kamu harus membayar sisa kontrak yang kamu belum jalani sesuai pasal 62 dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
"Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja."
Ganti rugi atau denda ini bisa tidak berlaku jika perusahaan mengecualikan pasal 62 ini dalam perjanjian kerja. Perusahaan berhak untuk menuntut denda atau ganti rugi jika kamu resign saat masih menjalani masa kontrak. Tapi sebaliknya, jika perusahaan memberhentikan kamu saat masa kontrak, perusahaanlah yang harus membayar denda atau ganti rugi kepada kamu dan kamu berhak menuntut ganti rugi tersebut.
— ANAK KANTORAN (Page 206 - 207)
rasanya masih banyak yang belum memahami hak dan kewajiban dalam PKWT, sehingga informasi ini sangat penting.
