Back
ANAK KANTORAN (Indonesian language, Penerbit Gramedia Pustaka Utama)

Kalau berstatus sebagai karyawan tetap, kamu bisa mengacu ke PP 35 tahun 2021 dalam pasal 50, yang berbunyi:

"Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf i, berhak atas: a. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan b. uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Kita bahas satu-satu, ya. Di poin a, uang penggantian hak itu apa, sih? Sesuai PP 35 tahun 2021 pasal 40 ayat (4), uang penggantian hak adalah: a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; b. biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat di mana Pekerja/Buruh diterima bekerja; dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

ANAK KANTORAN (Page 234 - 235)

ternyata kita memiliki hak pada saat menjelang resign, salah satunya seperti cuti yang tersisa yang bisa diuangkan dan atau uang pisah.