Back
ANAK KANTORAN (Indonesian language, Penerbit Gramedia Pustaka Utama)

Jika kamu karyawan tetap, maka kamu masih berhak mendapatkan (THR) jika hari terakhir kamu bekerja masih dalam kurun 30 hari sebelum hari raya.

Tapi, jika kamu karyawan kontrak/PKWT, aturannya sedikit berbeda, di mana jika kamu resign atau putus kontrak sebelum Hari Raya, maka kamu tidak berhak atas Tunjangan Hari Raya. Oleh karena itu, kapan waktu resign di masa pembagian THR perlu diperhatikan juga.

ANAK KANTORAN (Page 238)

terkait THR, rasanya disini sebagai karyawan tetap perlu memastikan bahwa resign paling cepat pada kurun 30 hari sebelum hari raya agar mendapatkan THR.

namun berbeda untuk karyawan kontrak atau PKWT, perlu bersabar menunggu hingga hari raya agar supaya bisa resign namun juga tetap mendapatkan THR